Parapuan.co - Kabar terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini sedang ramai disorot masyarakat Indensia.
Tak sedikit pihak yang mengeluhkan tentang kenaikan PPN 12 persen ini.
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini diterapkan seusai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terkait kebijakan baru ini, banyak yang bertanya-tanya apa saja barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Adapun barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025, misalnya rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Penjualan Harga Tiket Pesawat
Bukan itu saja, ada pula bahan makanan mewah yang rupanya terkena PPN 12 persen seperti:
- Beras premium.
- Buah-buahan premium.
- Ikan premium seperti salmon dan tuna.
- Udang dan crustesea premium, seperti king crab.
- Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.
Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Barang sembako yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso.
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Baca Juga: Pelaku Usaha Perlu Naikkan Harga Dampak PPN 12 Persen, Lakukan Ini pada Konsumen
(*)