Parapuan.co - Belakangan heboh kasus penemuan uang palsu dengan jumlah fantastis.
Mengejutkannya, kasus penemuan uang palsu ini menyeret nama perguruan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal ini berawal ketika pihak kepolisian menggerebek pabrik uang palsu di gedung perpustakaan Syekh Yusuf, UIN Alauddin Makassar.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyebut Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berinisial AI memiliki peran sentral dalam operasi sindikat uang palsu.
AI diduga menyediakan "tempat aman" untuk memproduksi uang palsu hingga surat berharga.
Surat berharga yang diamankan terdiri atas satu lembar fotokopi senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta.
Sementara itu, uang palsu senilai Rp1,5 miliar diperkirakan sudah beredar di masyarakat.
Dugaan tersebut muncul karena uang palsu yang dicetak di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Kenali 7 Perbedaan Uang Asli dan Uang Palsu Saat Tukar Uang Lebaran 2024
Bukan hanya menyeret nama kepala perpustakaan, kasus penemuan uang palsu ini juga menyeret nama ASS yang merupakan pengusaha dan sempat ingin maju di Pilkada Sulsel 2024 lalu.
Sementara itu menurut laman Kompas.com, Badan Eksekutif Mahasiswa UIN Alauddin menduga ada keterlibatan pihak lain di kampus dan mendesak rektor untuk mengundurkan diri.
Meski demikian, Hamdan Juhannis selaku rektor UIN Alauddin enggan mengomentarinya.
Ia hanya menjelaskan bahwa oknum yang terlibat dari kampus UIN Alauddin langsung diberhentikan dengan tidka hormat.
Sejauh ini, pihak kepolisian menetapkan 17 tersangka atas kasus produksi uang palsu UIN Alauddin yakni:
- Kepala Perpustakaan UIN Alauddin: AI (54 tahun)
- Pegawai bank BUMN: IR (37 tahun) dan AK (50 tahun)
- Pengusaha: MS (52 tahun), JBS (68 tahun), ICH (42 tahun), M (37 tahun), SW (35 tahun), AA (42 tahun), R (49 tahun)
- PNS dosen: SM (58 tahun)
- Honorer: MN (40 tahun)
- Juru masak: K (48 tahun)
- Ibu rumah tangga: SA (60 tahun)
- PNS guru: SU (55 tahun)
- PNS di Sulawesi Barat: SA (52 tahun) dan MM (40 tahun)
Terkait beredarnya uang palsu ini, banyak masyarakat yang dibuat cemas dan khawatir khususnya pedagang.
Mereka menjadi harus lebih teliti saat bertransaksi, apalagi jika ada pembeli yang menggunakan uang nominal Rp100 ribu.
Membedakan Uang Asli dan Palsu
Baca Juga: Untuk THR Lebaran, Kenali Perbedaan Uang Asli dan Uang Palsu
Menurut laman resmi Bank Indonesia, masyarakat perlu teliti dalam membedakan uang asli dan palsu.
Adapun cara mengecek keaslian uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000, yakni:
Dilihat
- Gambar utama terlihat.
- Nominal pecahan terlihat.
- Benang pengaman asli terlihat.
- Logo BI dengan tinta yang berubah warna ada.
Diraba
- Bagian-bagian tertentu terasa kasar.
- Terdapat kode tunanetra (blind code).
Diterawang
- Tanda air (watermark) dan electrotype ada.
- Gambar saling isi (rectoverso) terlihat.
Baca Juga: Tips Pintar Atur Uang dalam Keluarga untuk Hidup Lebih Terencana
(*)