Viral Perempuan Dianiaya Oknum Ojek Pangkalan, KemenPPPA Turun Tangan

Saras Bening Sumunar - Selasa, 31 Desember 2024
Perempuan penumpan ojek online dianiaya.
Perempuan penumpan ojek online dianiaya. fadfebrian

Sedangkan pelaku ketiga, S alias Odong (23), bekerja sebagai penjaga palang perlintasan kereta api di Stasiun Cimekar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan ini dikarenakan rasa kesal dan emosi terhadap Gugum yang melintasi wilayah ojek pangkalan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 21 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Turun Tangan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi Inayah, perempuan yang menjadi korban kekerasan oknum ojek pangkalan.

Ia menegaskan bahwa  tidak adanya toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

"Hari ini kami menjenguk korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan," ujar Menteri PPPA.

"Saya miris sekali melihat kondisi korban dan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi, seorang anak perempuan berusia 19 tahun mengalami kekerasan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki," imbuhnya.

Ketika bertemu dengan korban dan keluarganya, Menteri PPPA berbincang dan menyemangati korban atas kejadian yang menimpanya.

Baca Juga: Dua Dekade UU PKDRT: Komnas Perempuan Serukan Penguatan Upaya Perlindungan Korban KDRT

"Kami menjenguk dan memberikan dukungan semangat kepada korban dan keluarganya. Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan korban dapat segera pulih agar dapat segera kembali mengikuti perkuliahan," imbuhnya.

Menteri PPPA pun mendorong penegakan hukum yang tegas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

"Secara hukum, pelaku sudah diketahui dan saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk semua pihak," tegasnya.

"Kami juga berharap kasus yang dialami oleh korban ini adalah kasus terakhir, tidak hanya di Bandung, tapi juga di seluruh wilayah di Indonesia," pungkas Arifah.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang Terjadi Sepanjang 2024

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Manfaat dan Risiko dari Berbagai Posisi Tidur: Telentang, Tengkurap, dan Miring