OJK Bakal Bikin Aturan Batas Minimal Usia dan Gaji bagi Pengguna Paylater

Arintha Widya - Kamis, 2 Januari 2025
OJK menyiapkan aturan baru terkait syarat pengajuan paylater bagi pengguna muda.
OJK menyiapkan aturan baru terkait syarat pengajuan paylater bagi pengguna muda. tumsasedgars

Parapuan.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan paylater.

Salah satu poin utama dalam pengaturan ini adalah penetapan batasan usia minimal 18 tahun serta penghasilan bulanan minimal Rp3 juta bagi pengguna layanan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang (debt trap) yang dapat terjadi akibat penggunaan layanan keuangan tanpa pemahaman yang memadai.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, sebagaimana melansir Kompas.com.

Pihaknya menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan pertumbuhan yang sehat bagi industri pembiayaan.

"Pengaturan ini mencakup, antara lain, bahwa pembiayaan paylater hanya akan diberikan kepada nasabah yang memenuhi syarat usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Pencegahan Jebakan Utang

Ismail menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mencegah terjadinya debt trap di kalangan pengguna layanan paylater.

Banyak konsumen dengan literasi keuangan rendah cenderung memanfaatkan fasilitas ini tanpa memahami risikonya, yang dapat berujung pada akumulasi utang yang sulit dikendalikan.

Baca Juga: Agar Utang Tak Menumpuk, Hindari 5 Kesalahan Menggunakan Paylater Ini

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ahli Sebut Tidur Miring Kiri Lebih Sehat Daripada Miring Kanan, Ini Penjelasannya