OJK Bakal Bikin Aturan Batas Minimal Usia dan Gaji bagi Pengguna Paylater

Arintha Widya - Kamis, 2 Januari 2025
OJK menyiapkan aturan baru terkait syarat pengajuan paylater bagi pengguna muda.
OJK menyiapkan aturan baru terkait syarat pengajuan paylater bagi pengguna muda. tumsasedgars

Baca Juga: Prediksi Ekonomi Indonesia 2025: Harapan Pemulihan Sektor Keuangan

Pertumbuhan Paylater dan Risiko Non-Performing Financing (NPF)

Hingga Oktober 2024, total nilai outstanding pembiayaan paylater di Indonesia mencapai Rp8,41 triliun, meningkat sebesar 63,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meskipun pertumbuhan ini menguntungkan industri, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) juga menjadi perhatian.

Pada September 2024, rasio NPF paylater tercatat sebesar 2,60 persen dan naik menjadi 2,76 persen pada Oktober 2024.

OJK menyatakan bahwa peningkatan ini memerlukan perhatian serius karena risiko kredit bermasalah dapat berdampak buruk pada stabilitas industri dan perekonomian.

Oleh karena itu, OJK memberikan ruang untuk meninjau kembali kebijakan ini sesuai dengan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.

Dengan pengaturan baru, OJK berharap dapat mengurangi risiko keuangan bagi masyarakat, terutama dalam penggunaan produk paylater yang semakin populer.

Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga stabilitas industri pembiayaan dan perekonomian secara keseluruhan.

Baca Juga: Strategi Kelola Keuangan untuk Gen Z di Tengah Meningkatnya Tren Paylater

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

OJK Bakal Bikin Aturan Batas Minimal Usia dan Gaji bagi Pengguna Paylater