Perempuan Disabilitas di Bandung Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Lebih dari Satu

Saras Bening Sumunar - Rabu, 8 Januari 2025
Gadis disabilitas di Bandung jadi korban pemerkosaan.
Gadis disabilitas di Bandung jadi korban pemerkosaan. Freepik

"Korban mengaku takut menceritakan masalah ini pada keluarga karena diancam pelaku," ujar Atalia.

Atalia berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga melahirkan dan mengawal proses hukum kasus ini.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Temui Korban

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi remaja putri penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan lebih dari satu laki-laki di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar memastikan anak yang dikandung korban dalam kondisi sehat, selamat, dan bersama orang tuanya mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.

"Kami sangat prihatin dengan dugaan kasus TPKS penyandang disabilitas yang kondisinya kini sedang hamil," ujar Nahar.

"Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memberikan pendampingan kepada korban termasuk saat melaksanakan pemeriksaan di Kepolisian," tegas Nahar.

Nahar menambahkan, Kemen PPPA menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan.

Dengan adanya aturan tersebut, KemenPPPA ikut memastikan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan menjadi tugas bersama yang perlu dikawal bersama.

Baca Juga: Rentan di Atas Rentan: Tantangan Berat Korban Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas

Nahar juga menyampaikan bahwa terdapat hak-hak korban disabilitas yang perlu diperhatikan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk pemenuhan hak-haknya," katanya.

"Hal ini mencakup, antara lain, hak atas restitusi atau ganti rugi, pendampingan psikologis, serta penyediaan penerjemah jika diperlukan. Selain itu, opsi penempatan sementara di rumah aman juga bisa dipertimbangkan," tegasnya.

Nahar mengingatkan, bahwa kasus tersebut telah mendapat banyak atensi publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak yang ingin membantu korban.

Hal tersebut patut diapresiasi, akan tetapi diharapkan masyarakat sekitar bisa menjaga privasi korban.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Tips Melawan Pelaku Catcalling Belajar dari Video Viral Perempuan Tegur Juru Parkir