Parapuan.co - Aktris Raline Shah ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi (Komunikasi dan Digitial) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Pada Senin (13/1/2025), Raline Shah secara resmi menandatangani surat penunjukan berdasarkan Kepmenkomdigi Nomor 7/10 Januari 2025 yang juga ditandatangani langsung oleh Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi.
Dalam acara pelantikan tersebut, Raline Shah tampil dengan kemeja putih, setelan jas hitam, dan rambut panjang yang terikat rapi.
Ada beberapa alasan mengapa Meutya Hafid menunjuk Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi.
Pertama, Raline Shah yang merupakan artis peran dianggap mewakili para pekerja seni.
Kedua, Raline mewakili perempuan di Kementerian Komdigi. Ketiga, Raline Shah memiliki perhatian terhadap anak-anak.
Selaras dengan penunjukkan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi, banyak yang penasaran dengan besaran gajinya.
Berikut PARAPUAN merangkum gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus Kementerian Komdigi.
Gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi
Baca Juga: Rekomendasi Film Raline Shah, Mulai dari Genre Religi hingga Komedi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator akan diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara Eselon I.
Adapun masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Mengutip dari Kompas.com, Eselon I adalah tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan.
Posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan demikian, berdasarkan golongan tersebut, Raline Shah mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Selain mendapatkan gaji pokok, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Raline juga akan mendapatkan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan ini terdiri dari tiga komponen yakni, kehadiran, kinerja, dan disiplin.
Besaran tunjangan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Reline Shah menduduki kelas 16 dalam peraturan tunjangan tersebut dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000.
Artinya jika digabungkan dengan gaji pokok, maka gaji Reline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi sekitar Rp 24.830.400 sampai Rp 27.323.200.
Baca Juga: Serba Biru, Ini Kumpulan Gaya Raline Shah di Cannes Film Festival 2023
(*)