Parapuan.co - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial.
Bukan tanpa alasan, wacana ini untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
Meutya mengakui bahwa pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu yang cukup lama.
Ditambah lagi Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih akan mengkaji wacana tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kementerian Komdigi juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia bermedia sosial)," ujar Meutya Hafid dilansir dari Kompas.com.
"Sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita.
Australia Telah Menerapkan Kebijakan Batas Usia Bermedia Sosial
Sebelumnya, Australia telah mengesahkan kebijakan yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Baca Juga: Detoks Sosial Media dengan Dumbphone: Apa Itu dan Kenapa Jadi Tren?
Sontak, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Australia ini mengejutkan dunia.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanes, mengatakan bahwa UU ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak kelompok orang tua.
Batas usia 16 tahun juga merupakan langkah berani yang dilakukan pemerintah Australia.
Batas Usia Mengakses Media Sosial Menurut Psikolog
Psikolog Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi menyebut bahwa dampak buruk media sosial dapat terlihat jelas pada anak-anak.
Contohnya anak-anak yang berbicara kasar hingga paparan hal berbau seksual.
"Banyak banget contoh nyata di mana anak mulai ngomong kasar, terekspos dengan hal berbau seksual, depresi, dan cemas karena apa yang dia lihat di media sosial," ujar Vera dikutip dari laman Kompas.com.
Terkait penggunaan media sosial pada anak, Vera menambahkan bahwa idealnya, anak boleh memiliki media sosial ketika mereka berusia 13 tahun.
Baca Juga: Berapa Usia Ideal Anak Boleh Menggunakan Media Sosial? Ini Jawabannya
Ketika anak memiliki media sosial, otomatis mereka akan memiliki akses email. Batasan usia email sendiri adalah berusia 13 tahun.
"Idealnya anak boleh punya media sosial di usia 13 tahun. Kalau punya medsos berarti harus punya email, dan batas usia email adalah 13 tahun," jelasnya.
Pada usia ini, anak-anak umumnya sudah mulai belajar bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Namun, orang tua tetap harus memberikan pengawasan dan pendampingan dalam penggunaan media sosial ini.
"Tentu saja, kita (orang tua) perlu mendampingi dan memilah konten yang anak konsumsi di media sosial," imbuhnya.
Harapan Adanya Batasan Usia Mengakses Media Sosial
Dengan wacana tersebut, adanya batasan usia mengakses media sosial diharapkan dapat melindungi privasi dan keamanan anak-anak dari ancaman online seperti predator digital, peretas, dan penipuan daring.
Anak-anak yang lebih muda cenderung belum memahami pentingnya menjaga informasi pribadi mereka, sehingga mereka lebih rentan terhadap eksploitasi.
Media sosial dipenuhi dengan berbagai jenis konten, termasuk yang mungkin tidak pantas untuk anak-anak.
Dengan adanya batas usia membantu mengurangi kemungkinan mereka terpapar kekerasan, pornografi, atau bahasa yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Baca Juga: Australia Akan Berlakukan Larangan Menggunakan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
(*)