Parapuan.co - Kawan Puan yang ingin berinvestasi atau menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan emas, kamu bisa memilih bulion.
Apa itu kegiatan usaha bulion dan seperti apa ketentuannya menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Simak informasi lengkapnya seperti dirangkum PARAPUAN dari laman Instagram OJK berikut ini!
Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?
Kegiatan usaha bulion adalah aktivitas usaha yang berhubungan dengan emas.
Usaha tersebut bisa dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau aktivitas lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Cakupan Kegiatan Usaha Bulion
1. Simpanan Emas
Penyimpanan emas yang terstandarisasi dan dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.
Baca Juga: 7 Tips Menjual Emas agar Makin Cuan, Pastikan Punya Sertifikat Keaslian