2. Pembiayaan Emas
Penyediaan emas terstandarisasi berdasarkan persetujuan antara lembaga jasa keuangan usaha bulion dan pihak lain.
Pihak yang menerima pembiayaan wajib mengembalikan emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Transaksi jual beli emas terstandarisasi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang tidak bertujuan untuk kegiatan pembiayaan atau penitipan emas.
4. Penitipan Emas
Penitipan emas milik masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Penitipan ini bertujuan untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Kegiatan Lain dengan Persetujuan OJK