Parapuan.co - Salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika Kawan Puan bepergian ke luar negeri adalah paspor.
Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri seorang warga negara ketika pergi keluar negaranya.
Buat kamu yang akan bepergian ke luar negeri tetapi belum punya paspor, penting untuk mengajukan permohonan pembuatan di Kantor Imigrasi.
Sebelum membuatnya, penting mengetahui apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut PARAPUAN merangkumnya lengkap untukmu!
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Liburan ke Luar Negeri? Ini Tips Aman Menyimpan Paspor selama Perjalanan