5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya Membuat Paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun rincian tarif pembuatan paspor 2025, yakni:
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp350 ribu.
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp950 ribu.
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu.
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150 ribu.
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000.
Kawan Puan, masa berlaku paspor sendiri adalah lima atau sepuluh tahun. Artinya, paspor perlu melakukan penggantian jika sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Rincian Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor, Kini ke Luar Negeri Butuh Dana Lebih
(*)