Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur, Dari Jasmani sampai Psikologis

Saras Bening Sumunar - Jumat, 17 Januari 2025
Dampak pernikahan anak di bawah umur.
Dampak pernikahan anak di bawah umur. korawat thatinchan

Parapuan.co - Indonesia menerapkan aturan tentang batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sementara jika melihat dari panduan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga, sebelumnya BKKBN) usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Walaupun aturan ini sudah diterapkan, kenyataannya masih banyak fenomena pernikahan anak di bawah umur.

Padahal menikah di usia dini terutama untuk anak yang masih di bawah umur memiliki dampak buruk, baik dari sisi kesehatan jasmani, psikologis, maupun kesiapan menjadi ibu.

Adapun dampak pernikahan dini sebagaimana menurut Kemenkes yakni:

1. Dampak Terhadap Kesehatan Jasmani

Kondisi rahim perempuan yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.

2. Dampak Terhadap Psikologis

Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Ingatkan Pernikahan Dini Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental

Masa remaja adalah masa transisi yang ditandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan dikenal sebagai masa pencarian identitas diri.

Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri.

Akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.

3. Dampak Terhadap Perkembangan Anak

Dari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orang tua pada anaknya.

Padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, harmonis, serta stabil, sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.

4. Dampak Terhadap Sikap Masyarakat

Memutuskan untuk menikah berarti harus siap dengan mengalami perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ibu atau ayah.

Baca Juga: Pentingnya Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah Pemaksaan Perkawinan

Hal ini jelas memiliki beban dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat.

Untuk diketahui bahwa pernikahan dini anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa faktor termasuk ekonomi.

Ketika sebuah keluarga dirasa tidak mampu membesarkan atau menyekolahkan anak hingga pendidikan tinggi, mereka memilih untuk menikahkannya saja.

Bukan hanya itu, kualitas pendidikan yang rendah dan minimnya edukasi tentang seksualitas juga menjadi penyebab lain adanya pernikahan anak di bawah umur.

Faktor budaya seperti perjodohan juga menjadi faktor pemicu lainnya pernikahan dini di Indonesia. 

(*)

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Anak Balita Makan Banyak dan Suka Ngemil, Kapan Orang Tua Perlu Khawatir?