Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Saras Bening Sumunar - Senin, 20 Januari 2025
Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan. Freepik

Parapuan.co - Bagi orang tua baru, menjamin akses layanan kesehatan untuk anak sejak dini adalah hal penting.

Inilah alasan kenapa kamu perlu mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

- Kartu BPJS Kesehatan Ibu Kandung

- KTP Orang Tua

- Kartu Keluarga (KK)

Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.

- Jika bayi berusia lebih dari tiga bulan dan belum didaftarkan, orang tua harus memastikan bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Lahiran Normal Tetap Ditanggung, Ini Faktanya!

- Buku Rekening dan formulir autodebit bermaterai Rp6.000 bagi peserta mandiri yang belum mengaktifkan autodebit.

Penting untuk diketahui bahwa keterlambatan pendaftaran lebih dari 28 hari dapat menyebabkan orang tua harus membayar iuran sejak hari kelahiran bayi serta dikenai sanksi keterlambatan.

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai anggota BPJS Kesehatan.

1. Mobile Customer Service (MCS)

MCS adalah layanan keliling yang mempermudah peserta mendaftar tanpa harus ke kantor cabang. Adapun langkahnya yakni:

  • Cari jadwal dan lokasi MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau informasi resmi BPJS Kesehatan.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Datangi MCS sesuai jadwal operasional.
  • Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
  • Serahkan dokumen dan formulir, lalu tunggu.

2. Mall Pelayanan Publik (MPP)

  • Kunjungi MPP terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran.
  • Serahkan dokumen kepada petugas BPJS Kesehatan di MPP.
  • Tunggu proses verifikasi dan penyelesaian.

3. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

Kalau kamu memilih mendaftar langsung, berikut alur yang harus dilakukan:

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat pada jam operasional.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  • Isi formulir yang disediakan petugas.
  • Serahkan dokumen dan formulir, lalu tunggu proses selesai.

4. Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

  • Login atau buat akun menggunakan NIK.
  • Pilih menu pendaftaran peserta baru untuk bayi.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Ikuti petunjuk pengisian data hingga selesai.
  • Lakukan pembayaran iuran melalui nomor virtual account yang diberikan.

Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ini Rekomendasi Skincare Lokal Berbasis Sains yang Harganya Terjangkau