Parapuan.co - Sebagian Kawan Puan mungkin sudah mengenal istilah femisida, yang belakangan digaungkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan dalam Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) Desember 2024 kemarin juga menyuarakan bahwa Indonesia Darurat Femisida.
Femisida sendiri didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai objek, sehingga boleh diperlakukan sesuka hati.
Siaran pers Komnas Perempuan mencatat, pembunuhan dalam kasus femisida bukan tindakan kriminal biasa, karena mengandung aspek gender, dominasi, dan agresi atau opresi.
Belum habis tentang kedaruratan akan femisida, kini kembali muncul istilah baru yang hendaknya juga menjadi perhatian kita semua, yaitu filisida.
Apa itu filisida? Simak informasi lengkapnya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber berikut ini!
Definisi Filisida
Mengutip dari Instagram Kalis Mardiasih, filisida merujuk pada kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri.
Hal itu terlihat dari unggahan menyayat hati di mana Kalis Mardiasih menuliskan soal kasus yang tergolong dalam filisida. Berikut unggahannya:
Baca Juga: Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban