Parapuan.co - Kawan Puan, balik nama sertifikat tanah milik orang tua yang sudah meninggal penting untuk dilakukan.
Sayangnya, proses administrasi balik nama tanah warisan ini cukup rumit.
Untuk diketahui bahwa proses balik nama tanah warisan bertujuan untuk meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari.
Langkah balik nama ini juga mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, balik nama sertifikat tanah karena pewarisan diajukan oleh ahli waris.
Pasal 42 ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor Pertanahan, yaitu:
- Sertifikat tanah atas nama pewaris.
- Surat kematian dari pihak berwenang.
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Selain itu, menurut Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen tanda bukti ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris.
- Putusan pengadilan.
- Penetapan hakim.
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, dan diketahui kepala desa/lurah serta camat.
- Akta keterangan hak mewaris dari notaris.
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima dokumen alternatif lainnya.
Baca Juga: Restoran Mewah Ini Tawarkan Warisan Kuliner Khas Indonesia Timur