Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Merangkum dari laman Kompas.com, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan balik nama sertifikat tanah:
1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
2. Sertifikat asli tanah.
3. Surat kematian pewaris.
4. Surat keterangan ahli waris sesuai peraturan.
5. Bukti identitas ahli waris (KTP dan Kartu Keluarga).
6. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Proses balik nama diawali dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.
Setelah semua persyaratan lengkap, petugas akan memproses peralihan hak tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Warisan Kesetaraan Gender Dimulai dari Tingkat Pendidikan Tinggi
(*)