Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan

Arintha Widya - Rabu, 29 Januari 2025
Ketentuan masuk kerja di hari libur.
Ketentuan masuk kerja di hari libur. uchar

Parapuan.co - Kawan Puan, hari libur nasional selalu ditandai dengan tanggal warna merah pada kalender.

Contohnya seperti Isra' Mi'raj pada Senin (27/1/2025) dan Tahun Baru Imlek hari Rabu (29/1/2025).

Hari libur nasional mestinya menjadi momen bagi pekerja untuk beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Namun, ada situasi tertentu yang memungkinkan pekerja tetap masuk kerja pada hari libur nasional.

Ketentuan masuk kerja di hari libur nasional telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Seperti apa pengaturan masuk kerja di hari libur? Simak informasinya mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan berikut ini!

Pekerja Tidak Wajib Bekerja pada Hari Libur Nasional

Secara umum, pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari-hari libur resmi.

Baca Juga: Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dilakukan Akhir Pekan atau saat Libur Kerja

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kebersihan dan Sanitasi Pascabanjir: Langkah-Langkah Penting Mencegah Penyakit