Namun, ada ketentuan yang memperbolehkan pengusaha mempekerjakan pekerja di hari tersebut, yaitu:
- Pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus.
- Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Jenis Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus-menerus
Berikut jenis pekerjaan yang sifatnya harus dilakukan secara terus-menerus, sehingga pekerja di sektor ini tetap dapat bekerja pada hari libur nasional:
- Pelayanan jasa kesehatan.
- Jasa perbaikan alat transportasi.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Penyedia tenaga listrik, jaringan air bersih (PAM), serta penyedia bahan bakar minyak dan gas.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Media massa.
- Pengamanan.
- Pekerjaan di lembaga.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Pekerjaan yang, apabila dihentikan, dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, atau mencakup pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.
Kewajiban Pengusaha untuk Membayar Upah Lembur
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan waktu pekerja yang tetap bekerja di luar jam kerja reguler.
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar upah lembur dapat dikenai sanksi berupa:
- Pidana kurungan: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
- Denda: Paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja yang harus bekerja di hari libur nasional sekaligus memberikan aturan yang jelas bagi pengusaha.
Dengan demikian, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha tetap harmonis dan adil.
Baca Juga: Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
(*)