Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah melakukan penghematan atau efisiensi anggaran belanja negara.
Salah satu yang dilakukan untuk efisiensi anggaran adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Instruksi Presiden (Inpres) tersebut berdampak pada kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih, yang harus mengurangi anggaran belanja mereka.
Kementerian Keuangan salah satunya. Kemenkeu bahkan membatalkan Ministrial Scholarship untuk tahun 2025, tak lama setelah Inpres terbit.
Melansir Kompas.com, Ministerial Scholarship ialah beasiswa yang ditujukan bagi talenta terbaik di Kemenkeu untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.
Selain Kemenkeu, Badan Penyelenggara Haji (BPH) juga harus mengurangi anggaran hingga 66,21 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu di Badan Kepegawaian Negara (BKN), efisiensi anggaran membuat mereka meniadakan alokasi bahan bakar untuk pejabat dan jemputan pegawai.
Apresiasi Kebijakan Efisiensi Anggaran
Meski barangkali terkesan "memaksa" kementerian dan lembaga negara untuk menghemat anggaran, kebijakan efisiensi ini diapresiasi oleh Penasihan Khusus Presiden, Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga: Skema Baru dan Kebijakan Soal Wajib Pulang dalam Beasiswa LPDP 2025