Parapuan.co - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas wajib pajak.
Sebagai tanda pengenal yang sah, NPWP memiliki berbagai peran krusial dalam pemenuhan hak dan kewajiban individu atau pun badan usaha yang terdaftar dalam kategori wajib pajak.
Untuk diketahui NPWP disusun dari kombinasi 15 digit angka yang unik bagi masing-masing wajib pajak.
Setiap NPWP memiliki 9 digit angka pertama yang berisi informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.
Untuk diketahui, ada beberapa jenis NPWP seperti NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Seperti namanya, NPWP Pribadi diberikan untuk individu dengan penghasilan yang memenuhi ketentuan wajib pajak di Indonesia.
Sementara untuk NPWP badan diberikan pada badan usaha atau perusahaan dengan sumber penghasilan Indonesia.
Ada dua kategori yang termasuk NPWP Badan yakni usaha milik pemerintah dan swasta.
Lantas, apa sebenarnya fungsi NPWP? Perempuan karier yang merupakan pekerja atau pemilik badan usaha perlu memiliki NPWP.
Baca Juga: Berfungsi sebagai NPWP, NIK Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Perpajakan Berikut