Merujuk dari laman Sahabat Pegadaian, NPWP memiliki berbagai fungsi yang kompleks seperti:
1. Syarat Restitusi Pajak
Ketika kelebihan membayar biaya pajak, wajib pajak bisa meminta kembali uang lebih tersebut melalui restitusi.
Untuk mengurus proses restitusi, pihak wajib pajak perlu menyerahkan NPWP sebagai bukti identitas dari pembayar.
2. Mengurangi Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak dibedakan bagi individu atau badan usaha berdasarkan kepemilikan NPWP.
Sebagai contoh, pajak penghasilan atau PPh yang diatur dengan pasal 21 menerapkan perbedaan tarif pajak bagi pemilik NPWP dan non NPWP.
Apabila tidak memiliki NPWP, maka beban pajak yang harus dibayar adalah 20 persen lebih besar daripada wajib pajak dengan NPWP.
Baca Juga: Waktunya Lapor SPT Pajak, Kawan Puan Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?
3. Berperan Sebagai Dokumen Penting dalam Urusan Non Pajak
Di luar perpajakan, NPWP adalah dokumen penting yang kerap kali menjadi persyaratan utama, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha.
Umumnya, NPWP adalah salah satu dokumen yang perlu diserahkan saat proses pembuatan kredit pribadi dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi badan usaha.
Demikian berbagai fungsi dari kepemilikan NPWP, apakah Kawan Puan sudah punya?
(*)