Oleh karena itu, penting untuk mempelajari hukum tenaga kerja di negara tujuan, termasuk hak dan kewajiban sebagai pekerja.
Baca dan pahami kontrak kerja dengan teliti sebelum menandatanganinya.
Jika ada kebijakan tak dimengerti, jangan ragu untuk meminta penjelasan atau konsultasi dengan pihak yang berkompeten.
Memahami hak-hak sebagai pekerja akan membantu melindungi diri dari potensi pelanggaran atau eksploitasi.
3. Catat Kontak Penting
Sebelum berangkat, catat dan simpan informasi kontak penting, seperti alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI di negara tujuan, nomor telepon darurat setempat, serta kontak agen penempatan.
Informasi ini akan sangat berguna jika menghadapi situasi darurat atau ketika Kawan Puan membutuhkan bantuan.
Selalu simpan informasi ini di kontak ponselmu agar mudah diakses.
Baca Juga: 5 Tips Perempuan Karier Memilih Emas Berkualitas untuk Investasi dan Perhiasan
(*)