Parapuan.co - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti pentingnya jaminan ruang aman bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya.
Di tengah tantangan terhadap demokrasi yang ditandai dengan ancaman terhadap kebebasan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis data pada Januari 2025 yang mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, kekerasan fisik menempati posisi tertinggi dengan 20 kasus, diikuti dengan satu kasus pembunuhan jurnalis.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyampaikan bahwa tren kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan peningkatan, yang turut memperbesar kerentanan jurnalis perempuan.
Perlindungan terhadap jurnalis perempuan perlu segera diwujudkan, mengingat dampaknya terhadap kebebasan pers.
Hingga saat ini sebagaimana dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan, pemerintah dinilai belum menunjukkan komitmen yang jelas dalam mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Selain menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami oleh jurnalis perempuan.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan terkait kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan, Bahrul Fuad, menyoroti diskriminasi yang masih dihadapi jurnalis perempuan, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki serta pembatasan jam kerja malam bagi jurnalis perempuan.
Baca Juga: Ini Alasan Karakter Perempuan Sherina Jadi Jurnalis di Film Petualangan Sherina 2