Seiring dengan hampir tiga tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers dalam menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan dan organisasi pers dalam mengadopsi kebijakan internal guna menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.
Bahrul Fuad menegaskan bahwa ruang kerja yang aman harus menjadi prioritas agar jurnalis perempuan dapat berekspresi dan menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut.
Dukungan dari perusahaan dan organisasi pers sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam momentum Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis perempuan, yang juga berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan dan organisasi pers untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Selain itu, Dewan Pers diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 guna memastikan penerapannya berjalan optimal.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia menekankan bahwa jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya, sehingga lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak.
Komnas Perempuan berharap kebebasan pers di Indonesia semakin diperkuat dengan adanya perlindungan yang komprehensif bagi seluruh jurnalis, terutama perempuan.
Baca Juga: Rumitnya Lapor Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Saat Jurnalis Perempuan Direkam Ilegal di KRL
(*)