Memahami Aturan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro dan Kecil

Arintha Widya - Senin, 10 Februari 2025
Aturan pengupahan bagi pekerja di sektor usaha mikro/kecil.
Aturan pengupahan bagi pekerja di sektor usaha mikro/kecil. Sukarman karman

Parapuan.co - Kawan Puan, di dalam dunia kerja, pengupahan menjadi aspek krusial yang perlu dipahami baik oleh pemilik usaha maupun pekerja.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang bekerja di sektor usaha mikro dan kecil atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat ketentuan khusus yang mengatur sistem pengupahan di sektor ini.

Seperti apa? Yuk, simak informasi terkait aturan pengupahan bagi pekerja usaha mikro sebagaimana mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan!

Ketentuan Upah di Usaha Mikro dan Kecil

Berbeda dengan perusahaan besar, usaha mikro dan kecil memiliki fleksibilitas dalam menentukan upah pekerjanya.

Upah yang diberikan didasarkan pada kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Upah minimal harus mencapai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di provinsi terkait.

2. Upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari 25 persen di atas garis kemiskinan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dilema Kenaikan Upah Minimum: Berkah atau Tantangan Bagi Pekerja?

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Memahami Aturan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro dan Kecil