Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di sektor usaha kecil sambil tetap mempertimbangkan kemampuan finansial pelaku usaha mikro dan kecil.
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Tidak Wajib Mengikuti Upah Minimum
Meskipun pemerintah menetapkan upah minimum, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang tidak wajib mengikuti aturan tersebut.
Kriteria usaha yang masuk dalam kategori ini adalah:
1. Usaha yang bertujuan mengembangkan sumber daya tradisional, seperti pengrajin lokal dan usaha berbasis kearifan lokal.
2. Usaha yang tidak bergerak di bidang teknologi tinggi dan padat modal, sehingga operasionalnya lebih berbasis tenaga kerja manual dan tidak memerlukan investasi besar dalam teknologi.
Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor UKM agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak, namun tanpa membebani pemilik usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan finansial.
Pemilik usaha mikro dan kecil serta pekerjanya perlu memahami aturan pengupahan agar dapat menciptakan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dengan adanya fleksibilitas dalam pengupahan, usaha kecil tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerjanya.
Sebagai pekerja, penting juga untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki agar dapat bernegosiasi secara adil dengan pemberi kerja.
Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terwujud secara optimal.
Baca Juga: 2 Cara Penetapan Upah di Indonesia yang Diatur Pemerintah, Apa Saja?
(*)