Parapuan.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah sepakat untuk tetap menggunakan dua sistem perpajakan, yakni Coretax yang baru dan sistem perpajakan lama.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak tanpa mengganggu penerimaan negara.
Kesepakatan tersebut muncul sebagai solusi atas berbagai kendala yang masih terjadi dalam implementasi Coretax.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa sistem perpajakan lama tetap dimanfaatkan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan teknis dalam Coretax.
"Komisi XI DPR RI bersama dengan Direktur Jenderal Pajak menyepakati agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025), seperti melansir Kompas.com.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa penggunaan dua sistem ini bukan berarti pengimplementasian Coretax ditunda.
Ia menjelaskan bahwa sistem lama akan tetap berjalan bersamaan dengan Coretax, seperti halnya penerapan e-Faktur Desktop dan Coretax dalam penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar.
"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan," jelasnya.
DJP memastikan bahwa penggunaan sistem IT, baik yang lama maupun Coretax, tidak akan menghambat target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Baca Juga: Perempuan Karier dan Pelaku Usaha Perlu Tahu 3 Fungsi NPWP, Apa Saja?