Coretax Pajak Berlaku, Sistem Lama Lapor Pajak Online Masih Dijalankan

Arintha Widya - Selasa, 11 Februari 2025
Pemerintah sepakati dua sistem perpajakan online berlaku di Indonesia.
Pemerintah sepakati dua sistem perpajakan online berlaku di Indonesia. Boy Wirat

DJP juga berencana untuk menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih fleksibel serta memudahkan Wajib Pajak dalam pelaporan.

Selain itu, DJP menjamin bahwa tidak akan ada sanksi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala akibat gangguan teknis dalam penerapan Coretax pada tahun 2025.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala," kata Misbakhun.

Kesepakatan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan DJP yang berlangsung secara tertutup pada siang hingga sore hari.

Rapat tertutup ini dilakukan atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan disepakati bersama demi menghindari kegaduhan yang berpotensi mengganggu stabilitas kebijakan perpajakan.

"Kita minta maaf kepada teman-teman rapat ini kita karena permintaan dan disepakati bersama rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," tuturnya.

Kedua sistem pelaporan pajak secara online ini sama-sama berjalan, sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan mana yang lebih mudah dan sederhana bagi mereka.

Semoga dengan opsi yang ada, Kawan Puan jadi Wajib Pajak yang taat membayar pajak, ya.

Baca Juga: Coretax Sistem Baru Lapor Pajak Online Banyak Dikeluhkan, Apa Kendalanya?

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

WO di Lombok Diduga Lakukan Penipuan, Ini Tips Memilih Vendor untuk Calon Pengantin