Parapuan.co - Pembahasan mengenai batas usia semakin menjadi perhatian, mengingat tingginya partisipasi anak dalam dunia digital yang juga membawa potensi risiko.
Data BPS 2024 mencatat anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia, sementara survei APJII menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z mencapai 87,02 persen.
Bahkan, di daerah tertinggal, anak mulai mengakses internet pada usia 13–14 tahun, terutama untuk media sosial.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum atau Lisa, menegaskan bahwa regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial harus dirancang dengan cermat demi kepentingan terbaik anak.
Regulasi ini bertujuan melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.
Lisa menekankan pentingnya regulasi berbasis bukti agar mampu melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi di dunia maya.
Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi anak secara daring, menurut laporan NCMEC 2024.
Hal ini menambah urgensi bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang tegas dalam menindak pelaku kejahatan daring.
Saat ini pemerintah tengah menyusun tiga regulasi utama untuk perlindungan anak di era digital, yaitu:
Baca Juga: Mau Coba Investasi di Internet, Simak dulu Panduan dan Istilah Investasi Ini