1. RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
2. RPerpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) oleh Kemen PPPA.
3. Revisi Perpres No. 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi oleh Kemenko PMK dan Kementerian Agama.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menambahkan bahwa Peta Jalan PARD mencakup strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi, penanganan eksploitasi digital, serta penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Regulasi ini juga menyoroti pentingnya verifikasi usia, literasi digital bagi orang tua dan anak, serta sistem pengawasan yang lebih ketat.
Sementara itu, Josua Sitompul dari Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi menegaskan bahwa RPP TKPAPSE akan mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan fitur keamanan berbasis usia serta mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak mengakses layanan tertentu.
Lisa menegaskan bahwa regulasi ini harus bersifat seimbang, tidak hanya membatasi tetapi juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai usia mereka.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi keluarga serta keterlibatan berbagai pihak dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. (*)
Baca Juga: Digital Parenting dan Solusi agar Anak Aman dari Kejahatan Siber saat Gunakan Internet