Tinggi Badan Minimal sebagai Syarat Kerja: Ketika Fisik Jadi Penghalang Karier

Saras Bening Sumunar - Jumat, 21 Februari 2025
Diskriminasi berbasih fisik untuk pekerja perempuan.
Diskriminasi berbasih fisik untuk pekerja perempuan. Freepik

Parapuan.co - Belakangan nama Tri Cahyaningsih kembali ramai menjadi sorotan publik.

Sebelumnya pada Oktober 2024 lalu, perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik ini meraih skor tertinggi dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah.

Namun setelah melalui tahapan tes kesehatan, Tri Cahyaningsih justru ditanyakan tidak lolos.

Hal ini disebabkan karena tinggi badan Tri Cahyaningsih dianggap tidak sesuai persyaratan.

Di mana tinggi badan Tri kurang dari 0,5 cm dan tinggi badan minimal yang disyaratkan yaitu 158 cm.

"Seharusnya tingginya (badan) 158 cm. Saya diukur 157,5 cm," ujar Tri dikutip dari laman Kompas.com.

Tri juga mengaku sudah beberapa kali mengikuti seleksi CPNS. Formasi yang diambil dari awal pertama kali ikut seleksi adalah penjaga tahanan di Kemenkumham.

Meski pun tidak lolos, Tri tetap menerima hasil tersebut tanpa berkecil hati.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta menyatakan, syarat tinggi badan perlu dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS Kemenkumham pada pekerjaan yang terkait keamanan dan ketertiban seperti penjaga tahanan.

Baca Juga: Tantangan Keadilan Gender terhadap Perempuan dan Peran Laki-Laki Membantu Mewujudkannya



REKOMENDASI HARI INI

Kemendag Luncurkan Program Pelatihan AI Generatif agar UMKM Bisa Ekspor