Tinggi Badan Minimal sebagai Syarat Kerja: Ketika Fisik Jadi Penghalang Karier

Saras Bening Sumunar - Jumat, 21 Februari 2025
Diskriminasi berbasih fisik untuk pekerja perempuan.
Diskriminasi berbasih fisik untuk pekerja perempuan. Freepik

Hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi kepercayaan diri individu dalam mencari pekerjaan, terutama perempuan.

Penulis juga menyoroti bahwa adanya aturan fisik dalam syarat kerja termasuk diskriminasi berbasis fisik.

Penting bagi perusahaan atau pemberi kerja meningkatkan kesadaran akan pengambilan keputusan tentang dampak negatif dari diskriminasi berbasis fisik dan mengubah rekrutmen secara adil.

Alangkah baiknya jika perusahaan mengutamakan penilaian berdasarkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman kandidat.

Proses seleksi yang berbasis kompetensi akan menghasilkan tenaga kerja yang lebih berkualitas dan beragam.

Lebih dari itu, semua pencari kerja sebenarnya sudah dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Seperti yang dijamin dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Maka, jangan lagi beri ruang untuk diskriminasi fisik maupun gender bagi para pencari kerja. 

Baca Juga: Sudahkah Perempuan Mendapatkan Keadilan di Ranah Sosial, Institusi, dan Privat?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Tradisi Menyambut Ramadan di 8 Daerah di Indonesia, Sarat Akan Makna