Promosikan Kosmetik Ilegal, Influencer Hadapi Peringatan Keras dan Tuntutan Hukum

David Togatorop - Selasa, 25 Februari 2025
BPOM memperketat pengawasan kosmetik.
BPOM memperketat pengawasan kosmetik. iStock/Graphicscoco

Parapuan.co - BPOM semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.

Intensifikasi pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025 untuk memberantas kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari 709 sarana yang diperiksa, 340 di antaranya tidak memenuhi ketentuan, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik.

Petugas BPOM menyita lebih dari 205 ribu produk kosmetik ilegal dari 91 merek.

Mayoritas terdiri dari kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, serta produk kedaluwarsa dan injeksi.

Sebagian besar produk ilegal ini merupakan kosmetik impor yang banyak dipromosikan secara daring oleh influencer atau kreator konten kecantikan.

Beberapa zat berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal antara lain hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.

Penggunaan bahan ini dapat menyebabkan berbagai efek samping serius seperti iritasi, perubahan pigmen kulit, hiperpigmentasi, hingga risiko resistansi antibiotik dan gangguan kesehatan lainnya.

Baca Juga: BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial

Penulis:
Editor: David Togatorop


REKOMENDASI HARI INI

Promosikan Kosmetik Ilegal, Influencer Hadapi Peringatan Keras dan Tuntutan Hukum