Promosikan Kosmetik Ilegal, Influencer Hadapi Peringatan Keras dan Tuntutan Hukum

David Togatorop - Selasa, 25 Februari 2025
BPOM memperketat pengawasan kosmetik.
BPOM memperketat pengawasan kosmetik. iStock/Graphicscoco

Wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbesar adalah Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Palembang, dan Makassar.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, empat kasus akan ditindaklanjuti secara pro-justitia untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

BPOM juga mengingatkan pentingnya peran influencer dalam mempromosikan produk kecantikan yang aman dan legal.

Selain itu, BPOM juga memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk ilegal, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

"BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegas Taruna Ikrar.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik guna memastikan keamanan dan legalitas produk yang digunakan.

Dengan pengawasan ketat dan kesadaran konsumen yang meningkat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan demi perlindungan kesehatan masyarakat. (*)

Baca Juga: Waspada 5 Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace Menurut BPOM

Penulis:
Editor: David Togatorop