Parapuan.co - Setiap negara memberlakukan upah minimum untuk para pekerjanya.
Upah minimum adalah standar gaji terendah yang secara hukum harus dibayarkan oleh pemberi kerja kerja pada pekerja dalam suatu negara atau wilayah tertentu.
Penting untuk diketahui bahwa kebijakan akan upah minimal bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima pendapatan yang cukup memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Mulai dari kebutuhan untuk makanan, tempat tinggal, hingga mendapatkan layanan kesehatan.
Setiap negara memiliki upah minimum yang bervariasi, hal karena beberapa aspek seperti tingkat ekonomi dan biaya hidup.
Tak hanya itu, upah minimum negara juga ditentukan oleh kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan.
Memahami besaran upah minimum di beberapa negara sangat penting untuk mengetahui kesejahteraan pekerja.
Pasalnya, upah minimum yang terlalu rendah bisa menyebabkan pekerja hidup dalam kondisi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sementara itu menurut data yang dirilis oleh Velocity Global, ada beberapa negara dengan upah minimum terendah di dunia tahun 2025.
Baca Juga: Memahami Aturan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro dan Kecil
Mengejutkannya, Indonesia rupanya masuk ke dalam daftar 10 negara dengan upah minimum terendah.
Berikut PARAPUAN merangkum penjelasan lengkapnya untuk kamu!
1. India
Upah minimum di India per hari sebesar 2,13 dollar AS atau Rp34.665 (kurs 1 dollar AS setara dengan Rp16.280).
Sementara, upah minimum per bulannya sebesar 64 dollar AS atau Rp1.041.600 (kurs 1 dollar AS setara dengan Rp16.280).
2. Nigeria
Upah minimum di Nigeria per bulannya, yakni 42 dollar AS atau Rp683.550.
3. Uzbekistan
Baca Juga: Dilema Kenaikan Upah Minimum: Berkah atau Tantangan Bagi Pekerja?
Upah minimum bulanan di Uzbekistan adalah 90 dollar AS atau Rp1.464.750.
4. Pakistan
Pekerja di Pakistan menerima upah minimum sebesar 115 dollar AS atau Rp1.871.625 per bulannya.
5. Armenia
Kemudian, Armenia memberlakukan upah minimum di negaranya sebesar 193 dollar AS atau Rp3.141.075.
6. Kazakstan
Upah minimum bulanan di Kazakstan adalah 170 dollar AS atau sekitar Rp2.766.750.
7. Filipina
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Rata-Rata 6,5 Persen
Upah minimum di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah.
Berkisar dari 5,79 dollar AS atau Rp94.232 per hari di wilayah ARMM (Daerah Otonomi Muslim Mindanao) hingga 10,35 dollar AS atau Rp168.446 per hari di Wilayah Ibu Kota Nasional.
Untuk upah minimum per bulannya dipatok sekitar 121 dollar AS atau Rp1.969.275.
8. Ukraina
Upah minimum bulanan di Ukraina dipatok 193 dollar AS atau Rp3.141.075.
9. Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan, dan Upah Minimum Regional (UMR).
Upah minimum bulanan hanya berlaku untuk pegawai negeri dengan besaran 93 dollar AS atau Rp1.513.575 (kurs 1 dollar AS setara dengan Rp16.280).
Sementara, UMR berlaku untuk karyawan swasta dan berkisar antara 137 dollar AS atau Rp2.229.675 per bulan hingga 196 dollar AS atau Rp3.189.900, tergantung pada wilayahnya.
10. Indonesia
Disebutkan, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi menurut provinsi, berkisar dari 133 dollar AS atau Rp2.164.575 di Jawa Tengah hingga 331 dollar AS atau Rp5.387.025 di DKI Jakarta.
Dengan ini, Velocity Global memasukkan Indonesia dalam daftar 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia.
Demikian 10 besar negara dengan upah minimum terendah 2025.
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap
(*)