Kapan THR 2025 untuk Pegawai Swasta Cair? Perempuan Wajib Tahu

Saras Bening Sumunar - Jumat, 28 Februari 2025
THR 2025 untuk pegawai swasta.
THR 2025 untuk pegawai swasta. bwins29

Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan segera dicairkan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Berdasarkan penjelasannya, THR 2025 khususnya untuk menyambut Hari Raya Idulfitri akan diberikan pada bulan Maret. Aturan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

"Pencairan THR dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Untuk diketahui bahwa pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah. Artinya, pihak perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, THR untuk pegawai swasta atau karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing. Lantas, kapan THR 2025 pekerja swasta dicairkan?

Merujuk dari laman Kompas.comberdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 H diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi pegawai swasta, pencairan THR 2025 paling lambar tujuh hari sebelum Lebaran. Berarti, THR pegawai swasta bisa disalurkan paling lambat 24-25 Maret 2025. Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Kelompok Penerima dan Aturan THR Pegawai Swasta

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tak Sebatas Tuntut THR, Demo Driver Ojek Online Juga Perjuangkan Hak Lady Ojol

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sebagai informasi, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut, yakni 'masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12'.

Untuk perusahaan maupun instansi yang terlambat membayarkan THR pada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Saat THR sudah cair, sebisa mungkin alokasikan uang tersebut dengan bijak dan bermanfaat, ya.

Baca Juga: THR Masih Sisa? Ini 3 Alternatif Memanfaatkannya Agar Tidak Sia-Sia

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Penting bagi Perempuan Pengguna Kendaraan Bermotor, Ini Dampak BBM Oplosan pada Mesin