Dukcapil Rilis Nama Terpanjang di Indonesia, Pahami Ketentuan dan Konsekuensinya

Arintha Widya - Kamis, 6 Maret 2025
Aturan penulisan nama berdasarkan ketentuan Dukcapil Kemendagri.
Aturan penulisan nama berdasarkan ketentuan Dukcapil Kemendagri. MarioGuti

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data nama terpanjang di Indonesia. Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

Membaca nama terpanjang di Indonesia ini, sebagian Kawan Puan mungkin bertanya-tanya, bolehkah memberikan nama sepanjang itu? Bagaimana aturan penulisan namanya di akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya jika terlalu panjang?

Berbicara tentang hal ini, Kemendagri sudah menetapkan aturan tersendiri dalam pemberian nama. Yuk, simak ketentuannya dan konsekuensi jika nama terlalu panjang sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!

Batasan Nama dalam Dokumen Kependudukan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam regulasi ini adalah batas maksimal panjang nama yang dapat dicatat, yaitu tidak lebih dari 60 karakter, termasuk spasi.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menegaskan bahwa nama yang melebihi batas tersebut berpotensi mengalami kendala dalam proses pencatatan dokumen kependudukan.

"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Beberapa layanan yang dapat terhambat akibat nama yang terlalu panjang meliputi KTP elektronik (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, sertifikat tanah, serta rekening bank.

Baca Juga: Ada Tradisi Ganti Nama Anak di Indonesia, Apa Alasan Orang Tua Melakukannya?

Ketentuan Pencatatan Nama

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama di Dukcapil harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Mudah dibaca.
  • Tidak memiliki makna negatif.
  • Tidak bersifat multitafsir.
  • Memiliki jumlah huruf paling banyak 60 karakter (termasuk spasi).
  • Terdiri dari minimal dua kata.

Mematuhi ketentuan ini menjadi hal yang penting agar proses pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami hambatan. Adapun dokumen kependudukan yang berkaitan dengan aturan ini meliputi:

  • Biodata penduduk.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Surat Keterangan Kependudukan.
  • Akta Pencatatan Sipil.

Jika suatu nama tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak akan mencatat serta menerbitkan dokumen kependudukan terkait.

Nah, Kawan Puan, itulah tadi ketentuan tentang pencatatan nama di Indonesia. Aturan tersebut hendaknya juga kamu pertimbangkan sebelum memberikan nama yang baik pada anak.

Pasalnya jika tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, kamu bisa saja mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen, terlebih jika tinggal di daerah.

Ketika memberikan nama pada anak, pastikan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan multitafsir, dan terdiri dari minimal dua kata. Perhatikan juga rangkaian huruf pada nama untuk memudahkan petugas Dukcapil dalam menuliskannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi dari Istilah Musik yang Indah dan Bermakna

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kualitas Air yang Buruk Sebabkan Masalah Kulit, Ini Cara Mengatasinya