Parapuan.co - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di suatu perusahaan. Penghitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Seperti apa aturan pemberian dan penghitungan THR? Simak informasinya beserta simulasi penghitungan THR seperti mengutip akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di bawah ini!
Dasar Hukum Penghitungan THR
Penghitungan THR diatur dalam:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan Penghitungan THR
1. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh.
2. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
- (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
3. Penghitungan upah satu bulan didasarkan pada:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
4. Jika perusahaan menetapkan besaran THR lebih tinggi daripada ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai kebijakan yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca Juga: 5 Cara Bijak Perempuan Mandiri Mengelola Uang THR Lebaran 2025