5. Bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja.
- Jika upah ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Simulasi Penghitungan THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Upah satu bulan: Rp6.000.000
- Rumus: (Masa Kerja/12) x Upah 1 Bulan
- (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Maka, pekerja dengan masa kerja 6 bulan yang gaji bulanannya Rp6.000.000, berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000.
Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional. Besaran THR bergantung pada masa kerja dan upah yang diterima pekerja setiap bulan.
Jika upah ditentukan berdasarkan sistem harian atau satuan hasil, maka perhitungannya menggunakan rata-rata upah dalam beberapa bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dengan memahami perhitungan ini, pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka dalam menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Kawan Puan, ya.
Baca Juga: Perempuan Mandiri Finansial Perlu Tahu 7 Penyebab Uang THR Cepat Habis
(*)