- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
- Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
2. Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025. Dalam hal ini, jangan lupa membawa KTP, bukti pemesanan, dan uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang. Itulah ulasan mengenai link dan cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui layanan kas keliling BI. Semoga bermanfaat, Kawan Puan!
Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling dan Situs Pintar BI