Parapuan.co - Pekerja perempuan yang mengambil cuti hamil dan melahirkan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hak ini dijamin berdasarkan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Kawan Puan yang saat ini tengah menjalani cuti hamil dan melahirkan, coba cek rekeningmu. Siapa tahu kamu sudah menerima THR yang memang sudah menjadi hakmu.
Hak Pekerja Perempuan atas THR
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja seorang pekerja atau buruh.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR, termasuk mereka yang sedang menjalani istirahat melahirkan. Ketidakhadiran sementara karena cuti melahirkan tidak menghilangkan hak pekerja untuk menerima THR.
Dasar Hukum
Hak pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti hamil dan melahirkan untuk tetap menerima THR didasarkan pada:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas upah dan tunjangan selama menjalani cuti melahirkan.
Baca Juga: 5 Poin Penting UU KIA, Lama Cuti Melahirkan sampai Pembayaran Upah
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tetap menjamin hak pekerja perempuan.
Hak Lain Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang
Selain hak atas THR, pekerja perempuan juga memiliki hak-hak lain yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Cuti Melahirkan
- Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
- Upah tetap harus dibayarkan penuh selama masa cuti melahirkan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
2. Cuti Keguguran
- Jika mengalami keguguran, pekerja perempuan berhak atas cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dokter.
3. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui.
4. Hak Menyusui di Tempat Kerja
- Pekerja perempuan berhak mendapatkan waktu dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI di tempat kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
5. Perlindungan terhadap Pelecehan dan Diskriminasi
- Pekerja perempuan berhak bekerja di lingkungan yang aman dan bebas dari diskriminasi serta pelecehan seksual di tempat kerja.
Pekerja perempuan yang sedang cuti hamil atau melahirkan tetap memiliki hak penuh atas THR sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, berbagai hak lainnya juga telah diatur dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja perempuan untuk memahami hak-haknya agar dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan selama bekerja.
Baca Juga: Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan
(*)