Parapuan.co - Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai beragam reaksi, termasuk kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampaknya terhadap tatanan demokrasi dan hak-hak sipil. Salah satu isu yang patut disoroti adalah bagaimana revisi ini berpengaruh terhadap perempuan, baik sebagai warga negara yang terdampak kebijakan maupun dalam kapasitas mereka sebagai prajurit TNI.
Apakah perubahan ini akan menguntungkan perempuan atau justru merugikan mereka dalam berbagai aspek kehidupan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya Kawan Puan menyimak dulu informasi berikut!
Potensi Kembalinya Dwifungsi ABRI dan Implikasinya bagi Perempuan
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI seperti melansir Kompas.com, adalah perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dengan revisi ini, prajurit TNI dapat menduduki posisi di 16 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya konsep Dwifungsi ABRI yang pernah menjadi bagian dari rezim Orde Baru. Jika hal ini terjadi, ruang bagi perempuan dalam birokrasi sipil dapat semakin menyempit, mengingat kompetisi jabatan akan semakin ketat dengan masuknya prajurit TNI aktif ke ranah sipil.
Bagi perempuan yang berkarier di sektor pemerintahan, kehadiran personel militer dalam jabatan sipil bisa menjadi ancaman tersendiri, terutama dalam hal promosi dan kesempatan kepemimpinan. Representasi perempuan dalam pemerintahan masih menghadapi berbagai tantangan, dan revisi ini berpotensi memperburuk ketimpangan tersebut.
Penambahan Usia Pensiun: Apakah Menguntungkan atau Merugikan?
Revisi ini juga mengusulkan penambahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI: bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, perwira menjadi 60 tahun, serta prajurit yang menjabat dalam posisi fungsional hingga 65 tahun.
Meski tampak sebagai kebijakan yang memberikan kesempatan lebih panjang bagi prajurit untuk mengabdi, hal ini bisa berdampak negatif bagi regenerasi di tubuh TNI, termasuk bagi prajurit perempuan.
Baca Juga: UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan