KemenPPPA Turut Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Kepolisian

Saras Bening Sumunar - Rabu, 19 Maret 2025
Kekerasan seksual anak di bawah umur.
Kekerasan seksual anak di bawah umur. nixki

Parapuan.co - Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak di bawah umur. Yang lebih miris, kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini melibatkan anggota kepolisian yakni Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.

Perilaku Fajar terkuak setelah otoritas Australia menyelidiki video pelecehan yang beredar di situs porno negara tersebut pada pertengahan 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, terkuak lokasi tempat konten pornografi anak yang ditemukan di situs porno Australia diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tak berselang lama, pihak Australia kemudian melaporkannya ke Mabes Polri yang kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada keterlibatan Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri bergerak ke Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, untuk menangkap Fajar.

Sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan tersohor, perbuatan Fajar begitu keji. Apalagi, ia melakukan kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban yang masih anak-anak dengan usia 14 tahun, 12 tahun, juga 3 tahun.

Terkait kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang melibatkan anggota kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang ini. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. "Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bertindak cepat dalam pengungkapan kasus dan pendampingan kepada anak-anak korban. Sejak 24 Februari, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemindahan korban untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik," ujar Nahar.

"Koordinasi antara berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT dan Kota Kupang, menunjukkan sinergi yang baik dalam menangani kasus ini," imbuhnya.

Nahar juga menjelaskan bahwa saat ini korban kekerasan seksual di bawah umur telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan. Selain pendampingan psikososial, Nahar mengatakan pemerintah juga terus berupaya memastikan bahwa anak-anak korban mendapatkan hak dan perlindungan khusus sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses ini masih panjang dan akan terus dipantau agar anak-anak tidak mengalami dampak negatif yang lebih luas akibat kasus yang mereka hadapi.

Baca Juga: Menguak Perilaku Keji Oknum Polisi NTT atas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

"Kami bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri akan terus melakukan berbagai upaya agar seluruh anak yang terlibat dalam permasalahan ini mendapatkan perhatian yang sama," imbuhnya. 

Lebih jauh, dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, ada empat aspek utama yang harus diperhatikan agar proses ini dapat berjalan efektif dan menyeluruh. Adapun keempat aspek tersebut yakni:

Aspek Pertama: Penanganan Cepat

Aspek pertama adalah penanganan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi anak. Kecepatan dalam merespons kasus sangat penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Aspek Kedua: Pendampingan

Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis harus segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian yang dialaminya.

Aspek Ketiga: Dukungan Terhadap Kebutuhan Korban

Aspek ketiga adalah dukungan terhadap kebutuhan anak selama masa pemulihan. Anak yang mengalami kejadian traumatis membutuhkan bantuan dalam berbagai bentuk, baik berupa kebutuhan dasar maupun dukungan lainnya agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik

Baca Juga: Termasuk Pelecehan Seksual terhadap Anak, Apa Beda Child Grooming dan Pedofil?

Aspek Keempat: Perlindungan Selama Proses Hukum

Terakhir adalah pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung, sehingga hak-hak anak tetap terjamin hingga kasus tersebut selesai ditangani.

Nahar mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun seluruh elemen pemerintah dan lembaga terkait. Ia menegaskan bahwa kerja sama dalam perlindungan anak tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas negara.

"Kemen PPPA menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, hingga jaringan nasional dan internasional. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud, sekaligus memastikan sistem perlindungan anak semakin kuat untuk mencegah kasus serupa di masa depan," pungkasnya. 

(*)



REKOMENDASI HARI INI

KemenPPPA Turut Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Kepolisian