Komnas Perempuan Dorong Femicide Watch Usai Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Arintha Widya - Senin, 7 April 2025
Sikap Komnas Perempuan usai pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sikap Komnas Perempuan usai pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Freepik

Peradilan Militer juga penting mempertimbangkan keadilan kepada korban dan keluarganya, serta memberikan langkah-langkah perlindungan pada keluarga dan saksi-saksi guna pengungkapan kebenaran dan keadilan.

Di tengah desakan reformasi peradilan militer, Komnas Perempuan mengingatkan adanya ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta Pasal 3 ayat (5) TAP MPR Nomor VII/MPR /2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komnas Perempuan mengingatkan pula bahwa negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.

Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya.

Faktor tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban. 

Oleh karenanya, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan untuk korban dalam mengidentifikasi femisida sangat diperlukan agar mereka mampu membangun deteksi terhadap tingkat bahaya pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kapasitas ini dibutuhkan agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan bentuk kekerasan, ancaman, dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual.

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan

Atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan di atas, Komnas Perempuan menyampaikan sikap dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Simak, Strategi Menyusun Ulang Prioritas Kerja Setelah Libur Lebaran