Parapuan.co - Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) memerkosa seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Sementara korban yang berinisial FH berada di rumah sakit itu untuk menjaga ayahnya yang tengah dirawat dan memerlukan transfusi darah. Adapun peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku meminta korban untuk pergi ke Gedung MHCH lantai 7 RSHS. Pelaku juga meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya. Sementara itu, ayah korban sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan.
Setibanya di lantai 7 gedung MCHC, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi warna hijau. Priguna kemudian memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan FH sebanyak 15 kali lalu menghubungkan ke selang infus.
Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut. Korban pun merasa pusing dan tidak sadarkan diri beberapa menit kemudian. Rupanya, PAP membius korban dengan menggunakan obat bius.
Setelah siuman, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD RS Hasan Sadikin. Saat melihat jam, korban baru menyadari bahwa waktu telah berlalu cukup lama dengan menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu, korban yang baru saja tersadar merasakan sakit di bagian kemaluannya. FH pun segera visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. Dengan bukti tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Terkait perbuatan kejam yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas. Berikut PARAPUAN merangkum lengkapnya untuk kamu.
1. Kemenkes Beri Kecaman
Baca Juga: Sebelum Jadi Spesialis, Berikut Tugas Dokter Residen saat Menjalani PPDS