Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam pemerkosaan oleh PPDS Unpad terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung tersebut. "Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," terang Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya berjanji bakal mengawal kasus pelecehan seksual oleh PAP tersebut secara transparan. Kemenkes juga memastikan akan mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
"Kami menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah," ungkap Azhar.
2. Perintahkan Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengaku prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS, Bandung.
Kemenkes bertindak tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. "Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan," kata Aji dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan pihak rumah sakit untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS sementara waktu, setidaknya selama satu bulan. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama RSHS, Bandung. Selama pemberhentian sementara, Aji berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi serta perbaikan pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad.
3. Memberikan Pendampingan pada Korban
Kemenkes akan memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). "Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," tutur Azhar.
Kemenkes dan Unpad juga berkomitmen melindungi privasi korban serta keluarga yang terseret akibat kasus tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
(*)