Parapuan.co - Kawan Puan mungkin kerap kali mendengar terjadinya kasus kekerasan seksual di ruang publik, tak terkecuali di transportasi umum. Maka itu dalam momentum peringatan Hari Angkutan Nasional 24 April, Komnas Perempuan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual di mana pun, termasuk di transportasi umum.
Transportasi umum seharusnya menjadi ruang yang inklusif, ramah, dan bebas dari ancaman kekerasan, namun ada fakta di lapangan yang menunjukkan sebaliknya. Komnas Perempuan pun menyesalkan terus terjadinya kekerasan seksual di transportasi umum, termasuk yang terbaru yaitu kasus pelecehan seksual di KRL Commuter Line jurusan Tanah Abang-Rangkasbitung.
"Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada upaya serius dan sistematis untuk pencegahan serta penanganannya," ungkap Komisioner Chatarina Pancer Istiyani melansir laman resmi Komnas Perempuan.
Chatarina menjelaskan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima 19 pengaduan kekerasan seksual di ranah transportasi, dengan bentuk kekerasan yang meliputi pelecehan fisik, pelecehan non-fisik, hingga perkosaan.
Sementara itu, data dari PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mencatat 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
"Data ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, belum sepenuhnya aman bagi perempuan," kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.
Daden mengungkapkan bahwa adanya kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum adalah indikasi daruratnya penanganan isu ini secara menyeluruh dan menjadi seruan kolektif untuk bertindak menghapus kekerasan terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelas Ratna Bara Munti.
Pasal 12 UU TPKS menyebutkan bahwa:
- "Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual di tempat atau fasilitas umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Baca Juga: Pelecehan Seksual di KRL: Kronologi dan Cara Melawan di Ruang Publik