Hari Angkutan Nasional, Komnas Perempuan Ingin Transportasi Publik Bebas Kekerasan Seksual

Arintha Widya - Kamis, 24 April 2025
Komnas Parapuan dorong terwujudnya transportasi umum bebas kekerasan seksual.
Komnas Parapuan dorong terwujudnya transportasi umum bebas kekerasan seksual. Freepik

Komnas Perempuan menekankan bahwa penegakan hukum yang berpihak kepada korban harus terus dioptimalkan, disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif.

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menyuarakan himbauan anti kekerasan seksual di angkutan umum, seperti kereta, ojek dan taksi online, atau bus. Hal ini sudah dilakukan dengan baik oleh PT Kereta Api Indonesia dan PT Transjakarta, yang selama ini juga aktif melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, baik di dalam armadanya hingga di lingkungan kerjanya.

Penyedia jasa transportasi umum harapannya juga bisa melakukan praktik baik ini guna meningkatkan kualitas pelayanan yang nyaman bagi penggunanya, termasuk dalam menindak tegas bagi pelaku.

"Contohnya yang dilakukan oleh PT KAI dengan CCTV Analytic yang dapat mengenali terduga pelaku sehingga dapat mencegah pelaku masuk ke area stasiun dan menggunakan KRL sebagai efek jera. Hal ini juga berlaku untuk kereta jarak jauh yang mampu mengidentifikasi pelaku dari kartu identitasnya," ujar komisioner Devi Rahayu.

Lebih lanjut Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyedia jasa angkutan umum dapat menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di angkutan umum dan lingkungan kerjanya, juga aktif melakukan pembinaan terhadap petugas untuk merespons laporan korban secara empatik.

Namun demikian, upaya ini harus diperluas dan diperkuat secara lintas sektor. Komnas Perempuan merekomendasi agar:

1. Kepolisian RI memastikan proses penanganan laporan korban kekerasan seksual dilakukan dengan sensitif gender, cepat, dan adil.

2. Kementerian Perhubungan mengintegrasikan perlindungan dari kekerasan seksual dalam kebijakan dan standar layanan transportasi publik di seluruh Indonesia, serta mendorong semua operator transportasi untuk memiliki SOP dan sistem pengaduan kekerasan seksual untuk mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan.

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkatkan edukasi publik dan kampanye anti kekerasan seksual di ruang-ruang transportasi, serta memfasilitasi pelatihan bagi operator transportasi dalam merespons kekerasan seksual.

4. Masyarakat pengguna angkutan umum turut aktif membangun budaya saling jaga di ruang publik, berani bertindak, bicara, dan melaporkan.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di KRL Line Tanah Abang, KemenPPPA Kawal Kasusnya

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya