Mendorong Budaya Kerja Inklusif Lewat Ketentuan Paternity dan Maternity Leave

Arintha Widya - Kamis, 24 April 2025
Budaya kerja inklusif lewat cuti ayah dan ibu saat momen kelahiran anak.
Budaya kerja inklusif lewat cuti ayah dan ibu saat momen kelahiran anak. Freepik

Parapuan.co - Setiap tahunnya, perjalanan perempuan Indonesia meraih kesetaraan dan merasa lebih berdaya dicerminkan dari perayaan semangat di Hari Kartini Era modern memberikan arti dan cara baru terkait pembicaraan emansipasi yang bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga tentang bagaimana sistem, termasuk dunia kerja, memberikan dukungan nyata bagi perempuan menjalankan peran-peran penting lainnya. Yang paling krusial, yaitu menjadi seorang Ibu.

Dalam pers rilis yang diterima PARAPUAN dari Jobstreet, misalnya, kebijakan paternity leave, atau cuti bagi ayah setelah kelahiran anak yang masih kurang menjadi prioritas, padahal, masa-masa awal pasca persalinan adalah periode paling menantang, baik secara fisik maupun emosional bagi seorang Ibu.

Terlebih lagi, merawat seorang anak bukanlah tanggung jawab yang dilakukan oleh Ibu saja, namun menjadi tanggung jawab bersama antara Ibu dan Ayah.

Berdasarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak No. 4 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat 2, mengatur bahwa pekerja pria atau suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Mulai Jadi Tren di Tahun 2024, Namun Belum Prioritas

Berdasarkan data dari laporan terbaru Jobstreet by SEEK berjudul "Rekrutmen, Kompensasi, danTunjangan 2025" yang akan diluncurkan di akhir bulan April ini, ditemukan bahwa paternity leave merupakan jenis cuti khusus yang kerap menjadi tren sepanjang tahun 2024.

Laporan yang didasarkan pada survei terhadap 1.273 praktisi rekrutmen dan SDM di Indonesia ini menemukan bahwa 43 persen perusahaan telah memberikan paternity leave sebagai opsi cuti khusus kepada pegawai laki-laki yang membutuhkan.

Namun di sisi lain, jumlah yang sama menyatakan bahwa tidak memberikan dan bahkan tidak akan mengadakan jenis cuti ini bahkan sebagai opsi kedepannya. Sedangkan, sebanyak 14 persen perusahaan telah memberikan paternity leave sebagai opsi cuti khusus baru atau akan memberikan dalam waktu 12 bulan ke-depan.

Rekomendasi bagi Perusahaan untuk Terapkan Budaya Kerja Inklusif

Baca Juga: Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan

Penulis:
Editor: Arintha Widya